Tim dari Ops Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE dan Panit 1 AKP Hilal Adi Himawan SIK yang langsung memastikan laporan tersebut.
"Penyelidikan kita lakukan atas kasus dugaan penyekapan kedua korban yang juga pekerja di perkebunan sawit di Banyuasin itu," jelas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Jumat 7 April 2023.
Baca Juga:
Survei Litbang Kompas Pilgub Jabar: Elektabilitas Dedi-Erwan Meroket 65%
Kata dia, kedua pekerja yang diduga pernah mencicipi sel tahanan di perusahaan sawit itu adalah kakak beradik.
Namanya, Rohiman (33) dan Firmansyah (20).
Selama disekap dalam ruangan diduga sel yang dibuat oleh perusahaan sawit itu, kedua kakak beradik itu tidak diberi makan dan minum.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Pemda Sumedang Luncurkan City Branding dan Geopark
Mereka mengaku ditahan dalam ruangan diduga sel itu selama satu hari.
Mereka adalah warga lokal Desa Sebubus, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin itu dituduh mencuri buah sawit.
Alhasil keduanya harus disekap di sebuah ruangan sempit yang mirip sekali dengan tahanan, ada jeruji besinya.