Jambi.WahanaNews.Co | Tim Brantas BNN Provinsi JAMBI kembali berhasil mengamankan 2 org pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan pil exctasy (20/12). TKP di dusun kampung lereng kec. Batin 3 kab. Muara Bungo .
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko melalui Humas menyampaikan "pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib. Pelaku (WL)Jambi, 29 Januari 2002
alamat dusun kampung lereng kec. Batin 3 kab. Muara Bungo.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
(L) alamat Muara Bungo, 22 Juni 1993 dusun kampung lereng kec. Batin 3 kab. Muara Bungo berhasil diamankan
Dengan barang bukti berupa 10 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 3 paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu, 6 butir pil warna hijau merk diamon yang diduga narkotika jenis pil exctasy, 1 unit timbangan digital, 8 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 buah dompet kecil warna merah muda, 1 buah tas sandang kecil merk converse, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik dan kayu kecil, 1 unit Hp andorid merk realme, 1 unit hp android merk vivo, 1 unit hp biasa merk nokia, Total BB Sabu berat bruto 20 gram.
Saat ini TSK n BB telah diamankan di BNN Prov Jambi utk proses lanjut.
"BNNP Jambi akan terus menindak pelaku kejahatan narkotika di Provinsi Jambi" ungkap Brigjen Pol Wisnu. [Yg]