Didampingi Patwal menuju Kantor Gubernur Jambi,Rombongan SPPP-SPSI disambut baik oleh Gubernur dan jajaran.
Gubernur Provinsi Jambi Dr.H.Al Haris, S.Sos, M.H berkomitmen memperjuangkan nasib para buruh dengan kebijakan membuat bentuk pengupahan dari sistem UMP menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)yang dinilai lebih efisien.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
“sudah ada 4 Kabupaten yang sudah menjalankan UMK kalau sudah ada UMK tidak perlu lagi pakai UMP,Pengupahan UMK lebih tinggi dibandingkan UMP dan saya sudah intruksikan semua Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi harus membuat UMK”tegas nya.
Dihadapan Gubernur Jambi SPPP-SPSI juga menambahkan supaya menjalankan skala upah untuk kelipatan masa kerja 3 tahun sebesar masing-masing 15% dan menindak perusahaan yang menjalanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bertentangan hukum serta mengangkat pekerja harian lepas menjadi karyawan tetap.[gab]