Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat berbeda dengan 7 Unit barang bukti hasil kejahatan ketiga pelaku , pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana Pidana 7 tahun .
Pertama ditangkap DSS warga Medan (residivis) lalu hasil pengembangan ditangkap dua pelaku merupakan rekan nya dan barang bukti 7 Unit sepeda motor berhasil kita amankan " ungkap AKP Ojak P Sitanggang SH.
Baca Juga:
Kementerian Agama: Masyarakat Diminta Waspada terhadap Penipuan Ibadah Haji
Kemudian Kapolsek menghimbau kepada masyarakat karena ada yang kecurian maka boleh mengecek ke Polsek Jaluko Dengan bukti kepemilikan seperti BPKB atau STNK . Polsek Jaluko Akan terus tindak pelaku kejahatan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jaluko " tegas AKP Ojak. [Yg]