Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat berbeda dengan 7 Unit barang bukti hasil kejahatan ketiga pelaku , pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana Pidana 7 tahun .
Pertama ditangkap DSS warga Medan (residivis) lalu hasil pengembangan ditangkap dua pelaku merupakan rekan nya dan barang bukti 7 Unit sepeda motor berhasil kita amankan " ungkap AKP Ojak P Sitanggang SH.
Baca Juga:
Arab Saudi Tangguhkan Sementara Visa dari 14 Negara Jelang Haji, Termasuk Indonesia
Kemudian Kapolsek menghimbau kepada masyarakat karena ada yang kecurian maka boleh mengecek ke Polsek Jaluko Dengan bukti kepemilikan seperti BPKB atau STNK . Polsek Jaluko Akan terus tindak pelaku kejahatan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jaluko " tegas AKP Ojak. [Yg]