Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat berbeda  dengan 7 Unit barang bukti hasil kejahatan ketiga pelaku , pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana Pidana 7 tahun .						
					
						
						
							Pertama ditangkap DSS warga Medan (residivis) lalu hasil pengembangan ditangkap dua pelaku merupakan rekan nya dan  barang bukti 7 Unit sepeda motor  berhasil kita amankan " ungkap AKP Ojak P Sitanggang SH.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Arab Saudi Perbolehkan Umrah Dengan Semua Jenis Visa
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Kemudian Kapolsek menghimbau kepada masyarakat karena ada yang kecurian maka boleh mengecek ke Polsek Jaluko Dengan bukti kepemilikan seperti BPKB atau STNK . Polsek Jaluko Akan terus tindak pelaku kejahatan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jaluko " tegas AKP Ojak. [Yg]