Jambi.WahanaNews.co | Sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Cabang Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Muaro Jambi lakukan aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin, (14/02/2022).
GSPI menuntut terkait iuran OSIS yang berlangsung di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kota Jambi.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
SMK N 3 dianggap membudayakan pungutan dengan sebutan iuran OSIS dimana iuran tersebut berkisar Rp.200.000 per semester dan dikutip dari setiap siswa tanpa terkecuali.
Dalam satu semester dengan jumlah peserta didik sebanyak 1950 orang menurut data Dapodik tahun ajaran 2021/2022 jumlah iuran yang terkumpul menyentuh angka Rp.390.000.000.
GSPI menyoroti iuran OSIS yang dipungut selama masa pandemi dinilai tidak logis dikarenakan segala kegiatan selama terhitung 3 semester tersebut dinonaktifkan dan dapat di kalkulasikan bahwa iuran yang terkumpul sejak pandemi sudah terkumpul sebanyak Rp.1.170.000.000.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan.
Pungutan ini juga dinilai masuk ke dalam kategori dalam pungutan liar dan perlu untuk ditindak sebagaimana dalam peraturan presiden No.87 Tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saver Pungli) .
GSPI mendesak kepala dinas pendidikan provinsi Jambi untuk memanggil ataupun memeriksa Kepala Sekolah SMK N 3 Kota Jambi sebelum jabatan Plt pada 14 Oktober 2021 beserta kepala sekolah yang sedang menjabat saat ini dan menghentikan segala pungutan yang ada di sekolah tersebut.