Sebelumnya, DPRD Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan dengan tema mengangkat tema "Sinergisitas Penyelesaian Konflik Lahan di Provinsi Jambi" yang selenggarakan di ruang rapat Badan Anggaran (Bangar) DPRD Provinsi Jambi pada Minggu,(19/12/2021).
FGD kali ini di selenggarakan bersama Ketua Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli, anggota DPRD Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pihak Kejaksaan Provinsi Jambi, akademisi, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), aktivis, praktisi, serta mahasiswa.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Ketika FGD berlangsung, Edi menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi harus mendata dengan perusahaan - perusahaan perkebunan guna mendeteksi perusahaan yang taat aturan dan perusahaan yang bandel.
"Bagi perusahaan yang bagus, CSRnya jalan dan berdampingan dengan rakyat, ya kita beri reward. Sementara, untuk yang banyak konflik dengan masyarakat, harus diberi punishment. Sehingga, ini menjadi kesadaran kolektif bagi perusahaan, baik itu untuk masyarakat dan pemerintah," ungkapnya.
Adapun tempat dengan konflik lahan terbanyak ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tebo.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
"Berdasarkan surat dan aduan yang ada di kita (DPRD) ada 97 konflik lahan. Di mana, yang paling banyak di Tanjab Barat ada 25 kasus dan kemudian Tebo," katanya.
Edi kemudian menjelaskan bahwa pekerjaan Pansus akan bermuara pada munculnya sebuah regulasi. Yang mana regulasi tersebut memuat penyelesaian dan penanggulangan terjadinya konflik lahan di provinsi Jambi.
“Regulasi yang akan kita buat, bertujuan untuk keadilan. Kedua, bertujuan untuk kemanfaatan dan kepastian hukum. Tentu, regulasi tersebut tak boleh bertentangan dengan undang-undang.” tutupnya.