WahanaNews-Jambi I Nama-nama tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2020 lalu sudah dikantongi pihak Kejari.
Namun, pihak Kejari Tanjab Timur belum mengumumkan secara resmi siapa yang sudah menjadi tersangka tersebut.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Kajari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis membenarkan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Rahmad Surya Lubis bilang, saat ini sudah ada yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2020 lalu.
Hanya saja, Rahmad Surya Lubis belum memberikan rincian siapa saja nama-namanya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
"Yang jelas dalam kantong saya saat ini ada beberapa nama tersangka yang sudah kita kantongi. Siapa saja mereka nanti karena belum kita tetapkan. Yang jelas lebih dari satu," katanya, Senin (8/11/2021) kepada awak media.
"Mudah mudahan dalam minggu ini kita sampaikan," sambungnya.
Sementara, pada Senin (8/11/2021), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris dan bendahara KPU Tanjung Jabung Timur selama 10 jam.
Sebelumnya, pihak Kejari dibantu kepolisian menjemput Hasbullah dan Sumardi di kantor KPU Tanjab Timur.
Sekitar pukul 11.00 Wib Bendahara dan Sekretaris KPU dilakukan pemeriksaan oleh tim Kejari Tanjab Timur.
Sekitar pukul 21.15, keduanya keluar dari Kejari Tanjab Timur.
Dikatakan Kajari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis, pemeriksaan terhadap saksi saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020 lalu.
"Tadi pagi kita sudah melakukan penjemputan terhadap saksi saksi yang kami butuhkan, kali ini kita menjemput saksi dari KPU yakni inisial Hasbullah dan Sumardi," ujarnya. (tum)