WahanaNews-Jambi I Pelaku yang membuang bayi baru dilahirkan di pinggiran sungai di Kelurahan Danau Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi akhirnya terungkap.
Diketahui pelakunya adalah seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jambi.
Baca Juga:
Warga Muaro Jambi Tertipu DO Sawit, Kerugian Capai Rp5 Miliar
"Iya, ini awalnya dari pengungkapan kasus adanya penemuan jasad bayi yang di sekitaran sungai. Sebenarnya kasus ini ditangani oleh pihak Polsek sekitar, namun kita ikut melakukan pengembangan dan akhirnya berapa minggu setelah kejadian, ditemukan lah pelaku pembuangan bayi ini, setelah kita tanya, dia mengakuilah kalau itu perbuatannya," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan saat dihubungi wartwan, Jumat (5/11/2021).
"Kita tangkap pelakunya ini di rumah orang tuanya karena mahasiswi ini di Jambi ngekos. Dari pemeriksaan kita, pelaku ini membuang bayinya karena hasil hubungan dengan kekasihnya. Saat ini kekasihnya itu siapa, itu yang masih kita cari," ujar Kaswandi.
Sejauh ini pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Mahasiswi itu dijerat pasal berlapis.
Baca Juga:
2 Pemuda Jambi Salurkan Gadis Jadi PSK di Batam, Jual HP Korban untuk Ongkos
"Untuk pasal yang diterapkan itu ialah pasal perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 341-342 KUHP," terang Kaswandi.
Kasus ini bermula pada Minggu (31/10) lalu, ketika warga menemukan jasad bayi perempuan di pinggiran sungai di Kelurahan Danau Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kronologi Kasus