Nah terkait penetapan tiga orang terindikasi terduga pelaku pengedar rokok illegal tanpa cukai, yang sebelumnya pernah kita tahan dan kita titipkan di sel tahan Polresta Jambi, kini sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dengan sehat wal'afiat, dikarenakan masa tahanannya sudah habis.
Tambah Heru Susanto "Untuk mekanisme pembayaran denda atau kerugian negara yang timbul pasca perbuatan pelaku itu menunggu keputusan hakim, kalau kami hanya menyajikan perkara saja, diduga pelaku melanggar pasal ini, namun untuk amar putusan itu urusan hakim dia mau divonis sesuai pasal yang mana dan mau membayar denda berapa itu urusan hakim"
Baca Juga:
9 Diskon Spesial Pilkada 2024: Makan Enak hingga Tiket Murah!
Menanggapi hal itu Hadi Prabowo sempat membantah steatmen Heri Susanto, "Kenapa tiga orang tersangka itu harus dilepaskan, adakah jaminan kalau tersangka itu tidak akan kabur, lantas kenapa berkasnya sampek empat kali koq tidak kunjung P21, bukankan semua unsur sudah terpenuhi, Tersangja ada tiga orang , Barang Buktinya Ada Rokok tujuh Karton dan satu Unit Mobil, Inikan tangkap tangan bukan pengembangan kasus. Bukankan proses penegalam hukum itu terpenuhi Dua alat bukti dan dua saksi" tutur Hadi.
"Ada apa ini Bea Cukai Jambi sama Jaksa, kalok memang begitu kita akan kawal proses kasus ini sampai kepersidangan, jika jaksa yang main - main, berarti jaksanya tidak benar. Asal jangan penyidik dari bea cukai dan jaksa main mata saja itu yang tidak benar. Jangan ada lagi proses hukum yang tebang pilih" tutup Hadi Prabowo. [afs]