Sementara itu, terkait pelaksanaan Kongres PDUI ke-V, Ketua Panitia Pelaksana yang juga Sekretaris Jenderal PDUI, dr. Taupan Ichsan Tuarita, menyampaikan bahwa kongres ini merupakan amanat dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PDUI yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Indonesia.
"Pada Mukernas PDUI, kami menyoroti pengaruh UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang dianggap tidak sesuai dengan ranahnya. PDUI menganggap, kolegium seharusnya berada di bawah naungan pelaku profesi, dalam hal ini adalah dokter. Reorganisasi dan pengambilan keputusan terbaik dalam kongres ini yang berkaitan dengan keberadaan dokter umum,” ujarnya.
Baca Juga:
Hadiri Natal Komper PGIW, Maulana Tegaskan Jambi sebagai Kota Kebebasan Beragama
Dr. Taupan menegaskan, Kongres ke-V PDUI bertujuan untuk memperkuat konsolidasi internal organisasi serta beradaptasi dengan perubahan regulasi.
"Tema pelaksanaan Kongres PDUI ke-V ini, kami coba memotret dari sisi ketahanan kesehatan. Kami melihat bahwa daerah-daerah di seluruh Indonesia perlu penguatan, terutama dari sisi ketahanan kesehatan," ucapnya.
Dia berharap, dengan adanya komitmen bersama antara PDUI dan seluruh pemangku kepentingan, derajat kesehatan masyarakat Indonesia dapat meningkat. "Perhimpunan Dokter Umum Indonesia selalu berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggotanya," ujar dr. Taupan.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja ke Jambi, Ini Tempat-Tempat yang Disinggahi Presiden Jokowi
Namun, terkait pemberdayaan dan distribusi tenaga dokter, dr. Taupan menegaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada pemerintah, terutama dalam hal pendistribusian tenaga dokter yang merata antara kota dan desa.
"Melalui Kongres Nasional PDUI ke-V ini, kami berharap regulasi yang ada di perhimpunan dokter umum tidak bertabrakan dengan regulasi lain, khususnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keberadaan UU ini harus bisa menyesuaikan dengan kolegium yang dimiliki oleh perkumpulan dokter," katanya.
[Redaktur: Andri Frestana]