JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Agenda transformasi pendidikan nasional kembali digaungkan sebagai langkah strategis untuk membenahi mutu pendidikan dasar dan menengah di Tanah Air. Di bawah kepemimpinan Abdul Mu’ti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan yang lebih kukuh. Upaya perbaikan tidak hanya menyasar kurikulum, pembangunan infrastruktur, dan digitalisasi pembelajaran, tetapi juga menyentuh aspek mendasar lainnya, yakni reformasi kepemimpinan sekolah. kepala sekolah dipandang sebagai garda terdepan dalam menjalankan visi-misi pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Peneliti pendidikan, Leithwood (2020), menegaskan bahwa kepemimpinan sekolah memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas proses pembelajaran di kelas. Dalam temuan risetnya, kepemimpinan yang efektif terbukti mampu menciptakan iklim belajar yang kondusif, mendukung profesionalisme guru, serta mendorong inovasi pembelajaran. Dampak lanjutannya terlihat pada peningkatan hasil belajar murid secara menyeluruh. Dengan kata lain, keberhasilan pendidikan di tingkat sekolah sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan yang dijalankan. Oleh karena itu, investasi pada penguatan peran kepala sekolah menjadi agenda penting dalam reformasi pendidikan.
Baca Juga:
Guru Tak Wajib Mengajar 24 Jam Lagi, Kemendikdasmen Beri Skema Baru Mulai 2025
Di tengah kesadaran akan pentingnya peran kepala sekolah itu, dunai pendidikan saat ini masih berhadapan dengan tantangan serius terkait dengan kebutuhan akan ketersediaan kepala sekolah. Data Kemendikdasmen pada 2025 menunjukkan adanya kebutuhan mendesak terhadap 50.971 kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup pengisian posisi kepala sekolah di sekolah-sekolah yang masih kosong dan penggantian bagi 10.899 kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun. Angka itu mencerminkan betapa strategisnya posisi kepala sekolah dalam menopang keberlanjutan manajemen pendidikan di tingkat akar rumput. Tanpa kehadiran pemimpin sekolah yang kompeten, sulit membayangkan program-program pembaruan dapat berjalan efektif.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendikdasmen merumuskan regulasi baru dan mengembangkan program kepemimpinan sekolah yang dirancang untuk menyiapkan generasi baru pemimpin pendidikan. Program itu menggantikan program yang lama, yaitu guru penggerak sebagai syarat menjadi kepala sekolah dan lebih memfokuskan diri pada pembentukan dan penguatan kapasitas kepala sekolah. Pelatihan yang diberikan tidak hanya menekankan aspek teknis manajerial, tetapi juga mencakup pengembangan karakter, kepemimpinan etis, serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi.
Baca Juga:
Cek Kesehatan Gratis Siap Diterapkan di Sekolah, Targetkan 280 Juta Penduduk
Langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar sistemis untuk memperkuat kualitas tata kelola pendidikan nasional. Kepemimpinan sekolah yang tangguh dan progresif diyakini akan menjadi katalisator bagi terciptanya lingkungan belajar yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik. Dengan demikian, transformasi pendidikan bukan sekadar jargon, tetapi menjadi gerakan nyata yang dimulai dari sosok pemimpin di lingkungan sekolah.
PARADIGMA BARU
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menandai lahirnya paradigma baru dalam kepemimpinan sekolah. Regulasi itu tidak lagi menempatkan kepala sekolah semata sebagai pejabat administratif, tetapi sebagai pemimpin pembelajaran yang berperan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Mekanisme penugasan kepala sekolah pun diarahkan lebih transformatif, menekankan kompetensi kepemimpinan, integritas, dan komitmen pada perbaikan ekosistem belajar.