Masyarakat yang namanya tercantum di dalam SK mengaku tidak bisa mengelola lahan mereka, lantaran selalu dihalang-halangi oleh kawanan preman bayaran.
“Kita mendapat bantuan lahan dari pemerintah, namun oleh Ketua Koperasi kita (Sarpani,red) tidak diberikan ke anggota. Selama ini masyarakat yang terdaftar di dalam SK selalu dilarang, diusir oleh preman saat akan menggarap dan mengelola lahan,”kata Sarju, salah seorang warga.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Hal senada juga diutarakan oleh Poniman, salah seorang masyarakat petani yang namanya tercantum di SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Poniman menyatakan, semenjak SK diberikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018 lalu hingga kini ia dan rekan-rekannya yang lain tidak bisa mengelola lahan.
“Kepada bapak Presiden, tolong beri kami keadilan,”kata Poniman.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Ia menjelaskan, di dalam SK Menteri yang ada, lahan 691 hektare tersebut tidak boleh diperjualbelikan, dipindahkan tangankan dan tidak boleh di wariskan.
“Nah kenapa lahan yang diberikan bapak Presiden kepada kami ini justru dikelola oleh pihak lain. Kepada bapak Bupati, bapak Gubernur dan Bapak Presiden tolong bantu masyarakat kecil ini,”ungkap Poniman.
Poniman menjelaskan, ratusan anggota yang terdaftar di Koperasi BAM saat ini sedih lantaran tidak bisa mengelola sendiri lahan pemberian pemerintah tersebut.