“Kapan kami masuk ke lahan, kami diusir premen. Kapan kami masuk Koperasi BAM akan ngajak mediasi, tapi tak kunjung ada mediasi,”tandasnya.
Salah seorang pekerja Koperasi BAM, manto menuturkan, bahwa tidak ada kawanan preman di lokasi perkebunan sawit yang saat ini masih berkonflik tersebut.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
“Kitakan disini hanya sebagai pekerja, kalau masalah yang diberitahukan itu tidak tahu menahu. Tidak ada premanisme disini,”tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pengelola lahan perkebunan kelapa sawit Koperasi BAM, Limbong mengaku bahwa ia tidak termasuk ke dalam 380 masyarakat yang tercantum di SK Menteri KLHK tersebut.
Limbong berdalih memiliki SK dari Ketua Koperasi BAM Sarpani untuk mengelola lahan dan menikmati hasilnya.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
“Jujur saya ditunjuk untuk mengelola berdasarkan SK dari Pepen,”jelasnya.
Limbong mengaku telah sejak tahun 2020 lalu mengelola kebun sawit di lahan pemberian pemerintah tersebut.
“Ada 15 hektar yang kita kelola. Hasilnya ya untuk saya,”tandas Limbong. [Yg]