Menyikapi tuntutan dari petani Sekda kabupaten Tanjung Jabung Timur mengatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak dapat menghentikan kegiatan PT Kaswari Unggul dan juga tidak berwenang untuk menolak perpanjangan HGU yang diusulkan oleh PT Kaswari Unggul.
Setelah terjadi dialog antara massa aksi dan juga pihak pemerintah, tetap saja tidak ada solusi yang bisa diterima petani.
Baca Juga:
Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Dalam dialog tersebut pihak pemerintah mengakui bahwa PT kaswari unggul tidak memiliki HGU .
Majelis Pengawas Nasional (MPN) DPP GEMA PETANI, Oza Arganes mengatakan bahwa PT Kaswari Unggul telah melangsungkan eksploitasi terhadap kekayaan alam selama kurang lebih 20 tahun, padahal tidak memiliki HGU.
"Pihak pemerintah tidak mengetahui dengan jelas dasar hukum untuk tetap menerima ususlan HGU kaswari, pasalnya masyarakat sudah lebih dulu memiliki kehidupan di lahan tersebut. Selain itu Kaswari juga telah mengeksploitasi kekayaan alam yang ada selama HGU nya tidak terbit. Ini menjadi catatan kerugian bagi negara selama kurang lebih 20 tahun," terang Oza.
Baca Juga:
Imigrasi Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang WNI Ditahan
Ketua DPW Gema Petani Jambi, Yuda Pratama juga berpendapat bahwa pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memperlakukan petani dengan tidak adil karena ketika kedua pihak berkonflik, pemerintah cenderung mendahulukan kepentingan perusahaan ketimbang petani.
"Ini juga menjadi sila ke 3 tidak dapat dinikmati oleh petani yang berkonflik dengan PT kaswari unggul," ujarnya.
Beberapa masa aksi mendengar bahwa pemerintah menyatakan sepenuhnya mendukung masyarakat namun pada kenyataannya ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Syafril selaku sekda kabupaten Tanjung Jabung Timur.