WahanaNews-Jambi | Setelah sempat viral di Media Sosial adanya dugaan pungli dalam pungutan retribusi di objek wisata Danau Kerinci, akhirnya pihak Polres Kerinci bertindak cepat dengan turun langsung ke lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil di lapangan, akhirnya pada, Rabu (04/05/2022) sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di dekat jembatan jalan lintas Jujun-Danau Kerinci, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci telah berhasil mengamankan 3 orang dalam permasalahan pungutan uang ( pungli) pada saat masuk objek wisata Danau Kerinci.
Baca Juga:
Capai 2 Meter, Sagil Muhammad Rizki Jadi Siswa SD Tertinggi di Dunia
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi membenarkan telah diamankan 3 orang dalam permasalahan pungutan uang ( pungli) pada saat masuk objek wisata Danau Kerinci.
"Benar, hal tersebut berdasarkan Perintah lisan Kapolres Kerinci, hari Rabu tgl 04 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, terkait Viralnya video pungutan uang masuk objek wisata Danau Kerinci hari Selasa tgl 03 Mei 2022. Di dekat jembatan jalan lintas Jujun-Danau Kerinci, Desa Pulau Pandan, ( jarak + 500 meter dr objek wisata Danau Kerinci )," ujar Kasat Reskrim.
Diakui Kasat bahwa, tiga orang yang berhasil diamankan yakni Mat Dong warga Pulau Pandan, Supriyanto warga Lubuk Paku, dan Despan warga Desa Pulau Pandan.
Baca Juga:
Warga Kerinci Tewas Digorok di Kebunnya Daerah Tebo, ini Penjelasan Polisi
"Dari Ketiga tersangka, diamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 479.000, berbagai pecahan, bersama dengan 2 blok bundle karcis retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci, warna biru," ungkap AKP Edi Mardi.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa, penangkapan tersebut bermula perintah pimpinan sehubungan viralnya video pungutan retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci.
Maka pada Rabu 04 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB anggota Unit Opsnal meluncur ke objek wisata Danau Kerinci dari arah Desa Jujun.
“Saat sampai di jembatan menjelang objek wisata ada beberapa orang masyarakat yang memungut uang dengan menggunakan karcis.
Anggota mengatakan hanya akan lewat dan tidak masuk objek wisata, namun tetap diminta pungutan per orang sebesar Rp.10.000. Anggota pun memberikan uang sebanyak Rp 20.000,- untuk dua orang dan diterima oleh pelaku. Setelah itu anggota segera mengamankan para pelaku sebanyak 3 orang tersebut. Kemudian para pelaku beserta barang bukti uang dan karcis retribusi dibawa ke Polres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," bebernya. [yg]