“Karena yang berkontrak adalah direktur perusahaan, menerima pekerjaan dan PPK sebagai pemberi pekerjaan. Kewenangan penuh pekerjaan berada ditangan direktur perusahaan. Tetapi JPU tetap ngotot seakan akan, tanggungjawab penuh adalah pelaksana lapangan, Yusrizal. Sementara Direktur perusahaan adalah Handoko Saputro,” tegasnya dalam pledoi.
Selanjutnya, ibu dari dua anak ini mengungkapkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Menurut Safrida, dalam tugasnya PPTK membuat dokumen kegiatan dan dokumen lainnya yang menyangkut pencairan adalah kewenangan PPTK.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
“Sementara PPTK tidak menjalankan tugasnya. Pada pencairan 30 persen, selaku PPK saya tidak berada ditempat, sedang izin beribadah. Namun, PPTK tetap mengusulkan pencairan 30 persen tersebut dengan menggunakan tandatangan saya. Padahal bukan saya yang menandatangani,” bebernya.
Sesuai fakta di persidangan yang mendapatkan keuntungan dalam pekerjaan stadion mini adalah Jondri selaku PPTK. “Dengan meminta uang kepada pelaksana Yusrizal, kurang lebih Rp 20 juta dengan menggunakan uang proyek pekerjaan ini,” ungkap Syafrida.
Selain PPTK, Syafrida juga menyeret Don Fitri Jaya selaku Penguna Anggaran (PA) pekerjaan. Menurutnya, pengguna anggaran adalah orang yang berwenang dalam pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh dari awal hingga pekerjaan rampung.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Selain itu, pengguna anggaran mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan 30 persen. Saat terdakwa sedang izin. Anehnya, didalam surat pertanggungjawaban mutlak, yang artinya telah meneliti dan bertanggungjawab penuh atas kebenaran data.
"Saat pencairan anggaran saya tidak berada di tempat karena izin beribadah, tapi pengguna anggaran tetap menggunakan tandatangan saya. Tetapi bukan saya yang menandatangani," sebut Syafrida.
Kasus yang sedang dihadapinya saat ini, dirinya merasa terzholimi. Untuk itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk mendapatkan keadilan.