Jambi.WahanaNews.co | Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi (5/6) melakukan studi banding ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Selatan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2022.
Hafis Hasbillah mengatakan, maksud dan tujuan studi banding Banggar DPRD Provinsi Jambi ingin mengetahui temuan LHP-BPK RI atas LKPD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Anaknya Raih Juara Umum Siswa Berprestasi, Orangtua Siswa Harap Beasiswa Pendidikan
“Khususnya dalam bidang pendapatan daerah, serta bagaimana rencana aksi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menyelesaikan temuan-temuan tersebut,” ujarnya.
Sebab, kata Hafis Hasbillah, pada LHP-BPK RI terhadap LKPD Provinsi Jambi TA 2022 pada bidang pendapatan terdapat 2 temuan, yakni, adanya kendaraan umum yang mendapatkan tarif dan insentif pajak kendaraan bermotor tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen pada beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris Lantik Pejabat, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Soal Kadis Perhubungan
Pada kesempatan itu, kata Hafis, pihaknya juga mencari tahu bagaimana realisasi dan struktur Pendapatan pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.
“Kita juga menggali apa saja inovasi dalam mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan serta regulasi pendukung baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan Gubenur,” tegasnya.
“Semoga hasil konsultasi ini membawa manfaat sehingga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dalam pembahasan tindak lanjut LHP-BPK di Provinsi Jambi,” pungkasnya. [Yg]