Jambi.wahananews.co | Tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa saat sedang live di acara Kontroversi di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa.
Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.
Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal. Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.
Dengan surat itu, kata Deolipa, saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.
Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.
"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.
Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.
Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik.
"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.
Menrutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.
"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," ujar Sugeng (Sumber Wartakota). [Yg]