Himun juga menghimbau, agar yang mengabdi dilembaga pemerintahan sebagai ASN, TNI dan Polri tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan tahapan pemilu, karena ancaman pasalnya juga jelas.
"Kami pengawas pemilu, memiliki tugas dan fungsi yakni pengcegahan dan penindakan, kami di semua jajaran pengawas pemilu akan mengedepankan upaya pencegahan, jika itu tidak juga diindahkan 'mbok ya mohon maaf akan kami lakukan penindakan pelanggaran,"tegas Himun lagi.
Baca Juga:
Nekat Curi HP dalam Jok Motor, Penjual Tiket Kapal di Gunungsitoli Diringkus Polisi
Sementara itu terpisah, Anggota Bawaslu Merangin Divisi Penanganan Pelanggaran, Ibnu Jaril menambahkan, jika dalam tahapan kampanye ini masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, maka dapat melaporkan ke nomor kontak Bawaslu Merangin di No 082280895571.
"Bahwa pelaksanaan Pengawasan itu, tidak hanya tugas Pengawas Pemilu tapi peran masyarakat juga sangat penting dan diharapkan" singkat Ibnu Jaril. [Yg]