Jambi.wahananews.co | Bea Cukai Jambi bersama dengan KPKNL Jambi dan Kantor Pos Indonesia Cabang Jambi melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa (19/7).
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Toufan Wahyudi Yudawibowo mengatakan bahwa Barang Milik Negara yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil penindakan (BHP) objek kepabeanan dan diwilayah kerja Bea Cukai Jambi.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Barang bukti yang dilakukan pemusnahan itu berupa 3.263.666 batang rokol ilegal, 32,59 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, 5 buah sex toys, 17 sepeda bekas, 1 buah sperpart senjata, 20 karton kerupuk udang ilegal, 80 karton minuman soya ilegal.
"Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya," ujarnya
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pemenuhan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai perlindungan masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
"Diharapkan terjalin kerjasama dan sinergi dengan instansi lain serta masyarakat sehingga Bea Cukai Jambi dapat memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Total nilai barang keseluruhan yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp 1.599.528.457.
"Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp 1.925.981.018," tandasnya. Artikel ini telah tayang di MetroJambi.com [yg]