Jambi.WahanaNews.Co| Berawal dari aplikasi MiChat yang berujung hilangnya nyawa seseorang pada hari Kamis 20/07/2023 pukul 03.00 wib. kejadian diLokasi TKP Rumah Kosan di Jl.Gajah Mada (Belakang SPBU depan Samsat) Kec.Jelutung.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B-72/VII/2023/SPK II/Polsek Jelutung/Polresta Jambi. Tanggal 20 Juli 2023. Oleh (MA)43 th. (Kakak Kandung Korban).
Baca Juga:
Kepulauan Seribu Terima 11 Alat Bantu Fisik Gratis dari Dinsos DKI Jakarta
Dalam 1x24 jam pelaku berhasil dibekuk oleh Polresta Jambi yang penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jajaran.
Wakapolresta menyampaikan kasus pembunuhan tersebut berawal dari aplikasi MiChat, dan terjadi keributan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.
KORBAN: (HR) 40 th, Alamat: Perumahan Atlanta, Blok A No.25, RT.29, Kel.Bagan Pete, Kec.Alam Barajo.
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Siap Dorong Perbaikan Fasilitas Camp Dragon Kota Bekasi
Mngenai pelaku: ( HS), 19 th, Alamat: Jl.Batam RT.21, Kel.Lebak Bandung, Kec. Jelutung. (Peran: Pelaku utama / eksekutor)
Serta (AR)19 th, Alamat: Jl.Batam No.22, Kel.Lebak Bandung, Kec. Jelutung. (Peran: Turut serta membantu pelaku utama).
Sambung Wakapolresta AKBP Ruli