Mengenai aktivitas ini, disesal oleh masyarakat Kota Jambi, soal penyelewengan solar bersubsidi ini. Ini adalah tindakan pidana.
“Truk putih biru itu diduga menjual minyak hasil langsiran dari SPBU. Seharusnya PT AMS membeli minyak non subsidi dari jalur yang benar bukan masuk ke gudang yang diduga menimbun BBM subsidi dari SPBU,” ujar warga Kota Jambi ini, Sabtu (11/07/26).
Baca Juga:
Pernah Mengaku Terlibat Aktif di PT ASR, Mengapa Nama Afrananta Tarigan Tidak Ada di Konferensi Pers Polda Jambi ?
Adapun lokasi gudang ini semua ditutupi dengan pagar yang terbuat dari papan sehingga masyarakat ataupun orang lain tidak bisa sembarangan masuk.
”Yang punya polisi itu pak katanya” ujar ST seorang warga sekitar.
Informasi yang didapatkan WAHANANEWS.CO, pemilik usaha dan gudang ini disinyalir adalah Ponco Prio Wibowo dan Andika yang informasinya keduanya berprofesi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jambi.
Baca Juga:
WK Rokan Jadi Andalan Ketahanan Energi Nasional, DPR Pantau Strategi Peningkatan Produksi PHR
WAHANANEWS.CO sudah berupaya untuk klarifikasi kepada Ponco melalui pesan WhatsApp namun yang bersangkutan tidak ada respon. [yg]