JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Bupati Merangin, Jambi, Syukur menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
“Mobil dinas hanya digunakan untuk membantu kelancaran tugas-tugas kedinasan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mengangkut sawit, kentang atau minyak,” kata Bupati Merangin M Syukur dalam keterangan di Jambi, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga:
ASN Kota Ambon Wajib Taat! Jumat Tanpa Mobil Dinas Diberlakukan Ketat
Namun, dalam kondisi darurat, seperti membantu masyarakat yang sakit atau mengalami kecelakaan, mobil dinas dapat digunakan untuk membawa mereka ke rumah sakit.
Bupati menekankan empat poin penting kepada para pejabat yang menggunakan mobil dinas. Pertama, pajak kendaraan dinas harus dibayar tepat waktu. Kedua, kendaraan wajib dirawat dengan baik.
Ketiga, seluruh kendaraan dinas harus diberi stiker Pemkab Merangin. Keempat, kendaraan yang tidak lagi digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dikembalikan ke Bagian Aset Pemkab Merangin.
Baca Juga:
Pemkab Cianjur Lakukan Efisinsi Rp1,5 M, Tidak Ada Pembelian Mobil Dinas
Bupati juga meminta pejabat yang telah pensiun untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih mereka gunakan.
“Kami berterima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya, tetapi kendaraan dinas harus dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati A Khad Moein meminta para pejabat untuk menertibkan penggunaan plat kendaraan dinas sesuai aturan yang berlaku.