Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin Masyhuri mengungkapkan bahwa dari total 167 unit kendaraan dinas roda empat yang aktif, sebanyak 102 unit telah mengikuti penertiban, sementara 65 unit lainnya belum hadir dengan berbagai alasan.
“Semua kendaraan dinas ini akan diberi stiker Pemkab Merangin sebagai bentuk identikasi dan penertiban,” kata Masyhuri.
Baca Juga:
ASN Kota Ambon Wajib Taat! Jumat Tanpa Mobil Dinas Diberlakukan Ketat
Dengan penertiban ini, diharapkan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Merangin menjadi lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]