WahanaNews-Jambi I Bupati Tanjung Barat H. Anwar Sadat S. Ag, meyerahkan sertifikat di Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi. Acara tersebut berlangsung dua hari yang dilaksanakan di aula balai Desa Delima pada Minggu (24/10/2021) dan Senin, (25/10/2021).
H. Anwar Sadat S.Ag menyerahkan 500 sertifikat atas 71 Ha secara simbolis kepada warga Desa Delima pada Senin, (25/10/2021).
Baca Juga:
Mobil Patwal Iring-Iringan Bupati Tanjabbar Terguling, Bagaimana Kronologis nya?
Anwar Sadat menuturkan pihaknya siap berkerjasama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), kelompok tani dan Pemerintahan desa, untuk mempercepat reforma agraria di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Khususnya 700 ha lahan garapan petani Desa Delima yang masih berada dikawasan hutan untuk dijadikan sebagai objek reforma agraria.
Anwar juga menambahkan bahwa pihaknya akan memerintahkan seluruh stakeholder terkait untuk membantu apa yang menjadi kekurangan dalam mendorong LPRA usulan masyarakat Delima agar dapat disampaikan ke kementerian dalam rangka pelepasan kawasan tersebut untuk masyarakat Desa Delima.
Kemudian, Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagi-bagikan sertifikat tanah tersebut secara langsung kepada masyarakat. BPN berharap sertifikat yang diberikan tidak digunakan untuk digadaikan atau diperjual belikan untuk berfoya foya. Tetapi untuk memajukan ekonomi masyarakat Desa Delima.
Baca Juga:
Seorang Ayah di Tanjabbar Nekat Mencuri Ayam Untuk Beli Susu Anak Usia 4 Bulan
Pihak Kantah BPN mengatakan 700 Ha akan dilepaskan dari kawasan hutan dan akan diredistribusikan ke warga Desa Delima. KSP atau Wamen agraria pun dikatakan akan turun ke Desa Delima untuk meninjau langsung situasinya bagaimana. Kantah BPN juga berharap kepada masyarakat supaya masyarakat terus memperjuangkan lahan seluas 700 Ha tersebut.
“Kami mengucapkan terimakasih karena Desa Delima merupakan salah satu wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang didorong bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, Konsorsium Pembaruan Agraria, Persatuan Petani Jambi, Kelompok Tani, dan pemerintah Desa” ujar Suhono selaku Kepala Desa Delima.
Ponirin warga Desa Delima, yang juga anggota PPJ (Persatuan Petani Jambi) menjelaskan sejarah konflik yang terjadi di Desa Delima. Ponirin berharap masyarakat Delima memiliki keberanian dan kejujuran tentang hak mereka.
“Mari masyarakat kita terus berjuang bersama mendorong pemerintah untuk perjuangan berikutnya dan mendorong status kawasan 700 ha tersebut,” ajaknya.
Senada dengan itu, Fransdody selaku koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jambi menjelaskan bahwa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai jawaban untuk memperbaiki struktur penguasaan agraria karena TORA dianggap tidak menyasar kepada daerah - daerah konflik.
“Lokasi Prioritas Reforma Agraria, lokasi-lokasi yang dijadikan reforma agraria haruslah diprioritaskan di daerah konflik, bukan di tanah-tanah aman yang disertifikatkan. TORA sistemnya Top Down, ditunjuk dari atas ke bawah, sedangkan reforma agraria sejati didongkrak dari rakyat, atas usulan rakyat, ” ungkapnya.
Fransdody juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bupati dalam mendorong Reforma Agraria di Jambi khususnya Kabupaten Tanjung Jabung barat di Desa Delima. Dalam hal ini bupati juga mendorong lahan garapan masyarakat delima untuk ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria kepada kementerian sebagai jalan keluar penyelesaian konflik agraria.
Erijal selaku ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ) turut menyampaikan pandangannya mengenai pembagian sertifikat ini. Menurutnya, pembagian sertifikat di Delima yang didasarkan atas pelepasan kawasan hutan itu di areal ijin konsensi PT.WKS. Yang mana pada tahun 2013 ada perubahan RT/RW Provinsi Jambi. Maka, pihaknya berupaya untuk mengusulkan pelepasan areal - areal anggota PPJ terutama yang sudah ada bukti di lapangan ada lahan lebih kurang 350 ha yang sudah dikuasai masyarakat dari total lahan sekitar 700 ha.
“Jadi itu yang kami usulkan pada Pemda waktu itu di Kantor BAPPEDA. Disitu dilakukan pertemuan untuk diusulkan untuk melakukan perubahan RT RW yang dihadiri oleh pemerintah kabupaten tanjabbar juga, dari PPJ mengusulkan untuk desa Delima sekitar 700 Ha yang berupa dalam kawasan hutan. Maka pada tahun 2013 itu juga ada perubahan RT RW 2013 maka diterbitkanlah areal Desa Delima itu yang disetujui oleh pemerintah yaitu sekitar 61 ha yaitu berupa lahan pekarangan rumah. Masih banyak lagi yang belum diselesaikan yaitu yang tuntutan 700 ha maka kami pun akan berupaya agar lahan lahan yang dikuasai masyarakat dilepaskan dari kawasa hutan,” ujar Erijal.
Acara tersebut juga diisi dengan beberapa agenda lain seperti, seminar, penyuluhan, musik akustik, kuda lumping, panggung rakyat, dan diskusi agraria.
Terlihat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjabbar, DPRD Provinsi Jambi, DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat turut hadir pada acara tersebut. (tum)