Jambi.WahanaNews.Co| Temuan Wahana news.co baru baru ini mengenai penggunaaan Nopol Palsu Yang di gunakan di mobil Fortuner warna Hitam BH 1245 AM mendapatkan atensi luar biasa dari DIRLANTAS POLDA JAMBI Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, SIK.
Diketahui Mobil fortuner yang berNopol palsu ini digunakan untuk Melangsir BBM jenis solar di SPBU 24.361.51 di Nusa indah Kota jambi.
Baca Juga:
Wanita Penumpang KRL Pergoki Pria Sembunyi di Bawah Peron Dekat Gerbong Perempuan
kuat dugaan pemilik Mobil fortuner Bernopol palsu ini adalah salah seorang keluarga dari Pemilik SPBU 24.361.51 Nusa Indah tersebut.
Setelah di cek kembali melalui SAMSAT JAMBI
Nopol Plat BH 1245 AM tersebut Tertuju kepada Mobil Avanza tahun pembuatan 2010 dan telah lama menunggak pajak pembayaran.
Baca Juga:
Diserang Komodo Lagi! Terungkap Kisah Turis Hilang Dimangsa Sejak 1974
Salah seorang warga AN kepada wahana news.co mengatakan mobil fortuner tersebut masuk berulang ke SPBU.
“Ironisnya lagi Pihak operator SPBU kok bisa menyetujui dan Mengisikan BBM ke mobil tersebut ya pak, apa tidak di cek dulu kebenaran NOPOL nya, kan setau saya Kalau mau isi minyak harus di cek dulu pak,
STNK, NOPOL nya dan Barcode BBM nya asli atau palsu, berarti ini ada indikasi sudah ada permainan di SPBU itu ya pak”ungkap AN.
Dirlantas POLDA JAMBI Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, SIK, juga menegaskan.
Penggunaan plat nomor palsu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 280, dengan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.
Jika pemalsuan bertujuan mengelabui petugas atau dokumen, dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara.
“kami akan sesegera mungkin menertibkan NOPOL NOPOL palsu seperti ini, karena bisa mengakibatkan kerugian Negara secara signifikan melalui Retribusi Pajak Kendaraan bermotor” ungkap Dirlantas Polda Jambi [yg]