"Dua aplikasi itu sarana untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks di wilayah hukum Polda Jambi," ujarnya, Kamis (22/6).
Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan tujuh pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi Michat.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemko Binjai Bikin ‘Kegaduhan’
"Mereka mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai hasil prostitusi online Rp 2,1 juta, tiga unit handphone yang berisi bukti prostitusi online dari aplikasi MiChat dan Whatsapp, bukti percakapan melalui handphone pelaku, dan dua alat pengaman.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Siapkan Langkah Antisipasi untuk Mudik Lebaran 2024
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh pelaku TPPO ini disangkakan dengan Pasal 76 F jo pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan oranng sebagaimana dimaksud dalam
Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. [Yg]