Jambi.WahanaNews.Co|Tujuh orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibekuk Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Ketujuh orang pelaku ini diamankan di salah satu Hotel Berbintang di Kota Jambi, dengan korban dan waktu yang berbeda.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemko Binjai Bikin ‘Kegaduhan’
Dari tujuh pelaku tersebut, lima orang diantaranya diamankan pada Rabu, 21 Juni 2023, sekira pukul 20.45 WIB malam.
Lima pelaku tersebut berinisial OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17).
Untuk korbannya masih dibawah umur yakni berinisial ZT (16).
Baca Juga:
Pemprov Sumut Siapkan Langkah Antisipasi untuk Mudik Lebaran 2024
Kemudian, dua pelaku lainnya berinisial DK (20) dan EB (19), diamankan pada hari yang sama sekira pukul 11.45 WIB siang.
Sementara untuk korbannya berinisial D (20).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp.