Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya.
Baca Juga:
Aniaya Tersangka hingga Tewas, 9 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat
Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa
periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.
Baca Juga:
Angkutan Batubara Dipasangi Stiker, Al Haris Minta Perusahaan Pemilik IUP Patuhi Aturan
Sementara itu, P Tri Agung Kristanto yang hadir secara daring dalam proses pembahasan perubahan status dan pemilihan Ketua Dewan Pers, memberikan catatan perhatian. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya. [Yg]