Jambi.WahanaNews.Co| Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 mengungkap dua temuan besar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi. Temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran proyek dengan total mencapai sekitar Rp6.276.665.217,75.
Temuan pertama terdapat pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ). Dari hasil uji petik terhadap 189 paket kontrak, BPK menemukan 176 paket kontrak mengalami kekurangan volume dan mutu pekerjaan meskipun telah dibayar 100 persen. Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp5.421.994.128,61 (di luar PPN).
Baca Juga:
Tak Cuma Avtur, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Mahal
Dari jumlah tersebut, baru Rp2.415.974.239,96 yang telah disetor ke Kas Daerah, sedangkan Rp3.006.019.888,65 masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti.
Temuan kedua berada pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan. BPK menemukan kelebihan pembayaran pada 11 paket kontrak di Dinas PUTR senilai Rp854.671.089,14. Hingga pemeriksaan selesai, baru Rp185.128.580,56 yang ditindaklanjuti, sementara Rp669.542.508,58 masih belum dikembalikan.
Dalam LHP, BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai belum melakukan pengujian yang memadai terhadap hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan serta terlalu bergantung pada laporan konsultan pengawas. BPK juga menilai pengawasan dari pimpinan perangkat daerah belum berjalan secara optimal.
Baca Juga:
YLKI Desak Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Pemadaman Listrik
Menanggapi temuan tersebut, Ade Hary Purnama Silitonga, Aktivis Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI), menilai dua temuan besar tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi sekaligus aparat penegak hukum.
"Temuan ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan proyek di Dinas PUTR. Jika dalam satu tahun anggaran ditemukan dua lokus dengan total kelebihan pembayaran sekitar Rp6,27 miliar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan. Jangan sampai temuan seperti ini terus berulang setiap tahun."
Ade menegaskan, pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas daerah tidak serta-merta mengakhiri persoalan.
"Temuan BPK ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang. Kami berharap aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek yang menjadi temuan BPK. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menurutnya, besarnya nilai temuan tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan pembenahan tata kelola proyek infrastruktur.
"Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara bertanggung jawab. Karena itu, selain menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan pendalaman secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta menjadi efek jera bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran." tutupnya. [yg]