“TNI dan Polri akan mengawal SAD 113 kembali ke lokasi Peta Survei Mikro, kami akan memastikan tempat dan orang-orangnya sesuai SK Gubernur,” kata Supriono.
Sementara pihak PT. BSU yang diwakili Humas, Ali Basrin menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah.
Baca Juga:
Punya Tahi Lalat di 6 Bagian Ini? Konon Rezeki Anda Gak Akan Putus
“Apapun keputusan pemerintah, PT BSU tidak bisa memungkiri lagi, kami dari manajemen akan mengikuti keputusan negara tersebut,” kata Ali Basrin.
Dalam kegiatan ini Edi Purwanto turun ke kawasan PT BSU bersama dengan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Wartomo, Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono, Dandim 0415/Jambi, Kolonel Inf Marsal Denny, Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan, dan perwakilan dari pihak PT BSU serta perwakilan dari SAD 113.
Sebelum melepas tim yang akan melakukan proses patok dan penentuan lahan yang akan diberikan kepada pihak SAD 113, Edi Purwanto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras demi terwujudnya keputusan penyelesaian konflik.
Baca Juga:
Dosen UIN Jambi Digerebek Bareng Mahasiswi, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas
“Kepada masyarakat mari sama-sama kita menjaga suasana kondusif ini, ini akan menjadi pilot project penyelesaian konflik lahan terbaik. Pemerintah, korporasi dan masyarakat harus bersinergi,” pungkas Edi. [Yg]