WahanaNews-Jambi | Gabungan dari NGO, Advokat dan Akademisi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil dan solidaritas Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PBBS) lakukan Siaran Pers dalam menggelar konferensi pers melalui zoom meeting untuk menyatakan sikap mereka pada kasus penangkapan 40 Petani PPPBS di Muko muko, Provinsi Bengkulu, Selasa (17/05/2022).
Hadir dalam konferensi pers ini HuMa, WALHI Nasional, YLBHI, ELSAM, KontraS, Akademisi, Akar Foundation, KPA, STAB, PPPBS, Bersihkan Indonesia, Trend Indonesia, dan PP Muhammadyah.
Baca Juga:
Stabil, Harga Sawit di Sulbar Rp 10.387 per Kilogram
Dalam konferensi pers ini koalisi masyarakat sipil selaku kuasa hukum dan solidaritas Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan sikap dan menuntut:
1. Polres Mukomuko segera membebaskan 40 petani yang ditangkap paksa.
2. Polres Mukomuko mencabut penetapan status tersangka kepada 40 Petani yang cacat
prosedural tanpa didampingi kuasa hukum.
3. Polres Mukomuko menghentikan tindakan sewenang-wenang dan tindakan intimidasi serta
kriminalisasi terhadap para petani Perkumpulan Petani Pejuang Bumi.