Jambi.wahananews.co | Angin segar bagi petani sawit yang telah bermitra dengan perusahaan, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebesar Rp 2.267,56/ Kilogram untuk periode tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022.
Kepala Dinas Perkebunan Agusrizal mengatakan, bahwa harga TBS tersebut adalah untuk TBS yang sudah berusia 10 sampai 20 tahun.
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
“Benar, harga TBS Minggu ini kita tetapkan Rp 2.267,56/kilogram atau naik sebesar Rp130,84/kilogram dari periode yang lalu,” katanya pada Kamis 18 Agustus 2022.
Sementara itu harga rata-rata CPO adalah Rp10.530,46 dan rata-rata harga Inti Sawit Rp5.326,97.
“Kenaikan harga rata-rata TBS Kelapa Sawit menurut umur tanaman sebesar Rp119,56/Kilogram, untuk yang teredah itu di harga Rp1.787,38 dengan usia tanaman tiga tahun,” tambahnya.
Baca Juga:
Pangdam XX/TIB Tanamkan Nilai Pengabdian dan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Kodim 0416/Bute
Walaupun pemerintah sudah menetapkan harga sawit, di lapangan sendiri masih banyak dijumpai perusahaan yang tidak membeli TBS dengan aturan yang telah disesuaikan. Alasannya karena petani tersebut adalah bukan mitra perusahaan.
Disampaikan Gubernur Jambi sebelumnya, bahwa perusahaan yang merasa keberatan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mengajukan keberatan secara tertulis untuk diteruskan ke Kementrian.
Namun hingga saat ini, menurut penjelasan dari Kadisbun Agusrizal belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan tersebut.