Jambi.wahananews.co | Setelah beberapa jam, proses autopsi terhadap jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah menyebutkan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam autopsi jenazah Brigadir J ini.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
"Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai mengalami pembusukan, namun dalam proses tadi kami berhasil meyakini adanya beberapa luka namun tetap harus kami lakukan penanganan lebih lanjut," kata Ade, Rabu 27 Juli 2022.
Dikatakan Ade, bahwa dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.
"Untuk melakukan pemeriksaan jaringan tubuh itu dua sampai empat minggu, dan saya sampaikan bahwa kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaan ini, jadi kita perkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara empat sampai delapan minggu dari sekarang," tambahnya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Hingga pukul 13.00 WIB, proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Sakit Sungai Bahar belum juga selesai.
Seperti diketahui, jenazah Brigadir J sendiri tiba di Rumah Sakit Sungai Bahar ini sekira pukul 08.35 WIB. Pantauan di Lapangan, tampak sejumlah anggota Satbrimobda Polda Jambi berjaga di depan ruangan autopsi.
Sementara itu, awak media sudah banyak berkumpul menunggu selesainya proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J ini.
Diberitakan sebelumnya, Sebelum pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pihak keluarga direncanakan dapat melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV yang sudah disiapkan.
Namun, hal tersebut urung dilakukan karena alasan kode etik kedokteran seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Benar, awalnya direncanakan demikian namun batal karena ada pertimbangan lain yakni kode etik kedokteran," katanya pada Rabu, 27 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin menyebut pihaknya sudah meminta pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari Tim Kuasa Hukum.
"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat proses autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya, kami dari pengacara tidak bisa juga namun sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," bebernya. [Yg]