Christian juga menerangkan kebohongan-kebohongan PT DAS, mulai dari pergeseran HGU yang dilakukan PT DAS dengan mengambil tanah masyarakat dengan jelas melanggar undang-undang 39 Tahun 2014 pasal 15 bahwa "Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan yg kurang dari luas minimum".
Dan juga tidak adanya pelaksanaan tanaman rakyat seperti yang telah di amanatkan di dalam undang-undang 39 Tahun 2014 menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah,karena jelas merugikan masyarakat yang tinggal dan berdampingan PT DAS.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Wiranto, Ketua GMNI Jambi, yang tergabung pimpinan kolektif sembilan desa mengatakan "Bahwa PT.DAS tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat di sembilan desa dan menyebabkan beban kemiskinan".
"Maka dari situ kami tidak akan mundur sebelum ada kesepakatan yang konkrit dari pihak perusahaan dengan masyarakat dan ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah agar Reforma Agraria sejati dapat terwujud dengan nyata" lanjut Wiranto dalam orasinya. [afs]