Jambi.Wahananews.co | Provinsi Jambi bisa menerima hewan ternak dari luar provinsi dengan syarat dan ketentuan berlaku guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, yakni adanya surat pernyataan dari pejabat otoritas veteriner (PoV) guna mencegah wabah penyakiit kuku dan mulut (PMK).
"Provinsi Jambi tetap menerima hewan ternak masuk ke Jambi, namun dengan ketentuan dan syarat yang berlaku," kata Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P3H) Kelembagaan Sumber Daya Kesehatan Hewan (KSKH) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi drh Dewi Melani Susanti, Sabtu (11/6).
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Adapun syarat yang harus dipenuhi pedagang untuk menjual hewan ternak ke wilayah Provinsi Jambi di antaranya melampirkan surat pernyataan dari pejabat otoritas veteriner (PoV) atau dokter hewan berwenang yang diketahui oleh kepala hu dinas daerah asal. Dengan ketentuan di wilayah asal hewan ternak bebas PMK atau belum pernah terjangkit PMK.
Kemudian, katanya, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang daerah asal. melakukan isolasi atau karantina selama 14 hari dan tidak memindahkan hewan ternak selama masa isolasi/karantina.
Selanjutnya melakukan tindakan bio security terhadap peternakan atau wilayah kandang secara rutin.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Menjelang Idul Adha 1443 hijriah, kata dia, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi menghimbau panitia kurban untuk dapat memilih hewan kurban yang memiliki label sehat yang telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan daerah setempat.
Saat ini, kata dia, seluruh dokter hewan di instansi terkait di setiap kabupaten dan kota tengah melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan kurban yang ada di daerahnya masing-masing.
"Untuk bentuk label sehat-nya tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing, ada yang memakai pita dan stiker, namun intinya pilihlah hewan kurban yang berlabel sehat," katanya.
Sementara itu sampai dengan tanggal 9 Juni 2022 terdapat 146 hewan ternak yang sakit, dan dari 146 hewan ternak yang sakit tersebut 28 ekor hewan ternak terkonfirmasi PMK oleh Balai Veteriner Bukittinggi.
Hewan-hewan ternak tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan kota, diantaranya di Kabupaten Kerinci, Sarolangun, Batanghari, Muarojambi, Tanjungjabung Barat, Kota Sungaipenuh dan Kota Jambi.
Namun masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi daging, karena penyakit PMK tersebut tidak bersifat zoonosis atau menular ke manusia. Masyarakat dianjurkan mengelola daging dengan ketentuan yang sudah di tetapkan, diantaranya daging langsung di rebus dengan suhu 70 derajat celcius selama minimal 30 menit atau langsung memasukkan daging ke dalam freezer tanpa harus dicuci.
"Masyarakat jangan khawatir mengkonsumsi daging, PMK tidak menular ke manusia, silahkan olah daging dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," demikian Dewi Melani Susanti. [yg]