“Saya sangat menyesalkan sikap dari dua orang oknum pegawai tersebut yang mencoba menolak dan mengitimidasi Pekerja yang dibawah naungan F.SERBUK jambi,
ini sudah sagat Menciderai Nilai dan Norma Pancasila 'Berkadilan sosial dan Kemanusian yang adil dan beradab, dan ini juga sangat bertentangan dengan Undang Undang Cipta kerja No 6 tahun 2023.
Baca Juga:
ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanah Abang Milik Negara, KAI Kantongi HPL
dan juga undang udang serikat Buruh No.22 tahun 2000” ujarnya.
Serikat buruh/pekerja di Indonesia diatur khusus di *UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh*. UU ini masih berlaku sampai sekarang dan jadi payung hukum utama.
Poin penting UU No. 21 Tahun 2000
Baca Juga:
Polemik Overflight AS, China Ingatkan Indonesia Soal Stabilitas Kawasan
1. Hak membentuk serikat
- Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat. Minimal 10 orang sudah bisa mendirikan serikat
- Paling demokratis: bebas, terbuka, mandiri, bertanggung jawab