- *UU No. 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan* Pasal 104: mengakui hak berserikat
- *UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023*: tidak mengubah UU 21/2000, jadi ketentuan serikat tetap sama
Baca Juga:
ATR/BPN Tegaskan Tanah Tanah Abang Milik Negara, KAI Kantongi HPL
- *Konvensi ILO No. 87 & 98* yang sudah diratifikasi Indonesia, soal kebebasan berserikat
masta,juga meminta kepada aparat penegak hukum Polda Jambi sesegera mungkin memanggil oknum yang telah kami laporkan ke polda jambi tersebut agar cepat segera diproses secara hukum.
Baca Juga:
Polemik Overflight AS, China Ingatkan Indonesia Soal Stabilitas Kawasan
sementara itu,
Ketua Harian DPD .PERSATUAN ALUMNI Gerakan Mahasiswa Nasional ( GMNI) Indonesia Propinsi Jambi.
Dolly tambunan, menuturkan.