“Kami belum mendapatkan alasan kongkrit kenapa mereka dilepaskan,” ujarnya.
Diungkapkan Mike, penyidik mengatakan bahwa lahan kliennya tersebut milik orang lain. Dan dikatakan juga, bahwa penyidik sudah melihat sendiri sertifikatnya.
Baca Juga:
Rakyat Kecil di Penjara Karena Kuasai Tanahnya Sendiri, Sedangkan PTPN IV Kuasai Aset Pemprov Jambi tanpa Sepeser Sumbangsih ke Daerah
“Ini yang kami sesalkan, penyidik sudah melampaui kewenangannya," kata Mike.
Kata Mike pihaknya sudah melayangkan surat ke BPN untuk melakukan kroscek bersama-sama.
“Nantinya persoalan ini akan jadi terang benderang, (soal kepemilikan lahan-red) ini persoalan Perdata," pungkasnya.
Baca Juga:
Tujuh Bulan Kasus Pembunuhan Pasutri di Bungku, HBB Tagih Janji Polda Jambi Ada Perkembangan Kasus Dalam 2 Minggu
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan mengenai laporan terkait kasus dugaan pencurian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Merlung Dolly Ritonga tidak mau memberikan keterangan dengan alasan masih tahap pemangilan saksi-saksi.
Dolly Ritonga keberatan wartawan mengambil gambar dan sempat terjadi perdebatan.
Kapolsek Merlung, AKP Marwiyansyah juga memberikan keterangan yang senada dengan Dolly Ritonga.