Selain aspek pelayanan, perlindungan sosial terhadap juru parkir juga menjadi perhatian. Seluruh juru parkir resmi kini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, ahli waris dari dua juru parkir yang telah meninggal dunia menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Baca Juga:
Jukir Liar Paksa Bayar Rp20 Ribu, 9 Preman di Jakpus Jadi Tersangka
Komitmen kolektif para juru parkir ditunjukkan melalui pembacaan ikrar bersama, disertai penyematan atribut resmi secara simbolis oleh enam perwakilan. Di lapangan, hal ini menjadi pembeda antara juru parkir resmi dan parkir liar.
Pemkot Jambi juga mendorong pihak swasta, khususnya pengelola kawasan komersial, untuk turut menerapkan sistem pembayaran QRIS dalam pengelolaan parkir.
[Redaktur : Ados Sianturi]