Jambi.WahanaNews.Co| Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Provinsi Jambi menggelar aksi damai di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, yang lokasinya berada tepat di samping Kompleks Kantor Gubernur Jambi pada Selasa pagi ini. Aksi protes ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum FSBJ Doner Gultom, didampingi oleh jajaran pengurus tingkat provinsi, pengurus tingkat kota, serta seluruh anggota federasi dari berbagai wilayah di Jambi.
Dalam orasi dan pernyataan sikap yang disampaikan di lokasi aksi, FSBJ mempertanyakan serius keberadaan serta kinerja Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) perwakilan Jambi beserta seluruh anggotanya, yakni para penyedia layanan internet dan wifi yang beroperasi di wilayah Provinsi maupun Kota Jambi. Massa menyoroti lima dugaan pelanggaran besar yang diduga dilakukan oleh para penyedia layanan tersebut, yang hingga saat ini belum mendapatkan penanganan serius dari pihak berwenang :
Baca Juga:
Curi Motor Warga, Pegawai Konfeksi di Tangerang Ditangkap Polisi
1. pelanggaran terkait ketertiban umum dan keselamatan di jalan. Massa menegaskan bahwa kabel serat optik serta kabel jaringan milik sejumlah provider internet terpasang sangat berantakan di sepanjang jalan-jalan utama Kota Jambi. Banyak kabel yang menjuntai sangat rendah hingga membahayakan pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, merusak pemandangan kota, serta terdapat banyak kabel yang putus namun tidak segera diperbaiki atau dirapikan. Kondisi ini secara tegas dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis dan Pengelolaan Jaringan Utilitas di Ruang Jalan.
2. keraguan terkait kontribusi keuangan bagi Pendapatan Asli Daerah. FSBJ menyoroti bahwa sebagian besar pengusaha penyedia layanan internet tidak memiliki kantor operasional tetap di wilayah Jambi. Hanya APJII yang tercatat memiliki kantor perwakilan di daerah ini, namun hingga saat ini belum terlihat adanya setoran retribusi atau kontribusi keuangan yang jelas masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik tingkat Provinsi Jambi maupun tingkat Kota Jambi.
3. pelanggaran aturan perizinan dan pemanfaatan lahan. Banyak tiang penyangga jaringan internet yang dipasang secara sembarangan di lahan milik warga maupun lahan umum tanpa dilengkapi izin resmi, serta tanpa persetujuan dari pemilik tanah yang bersangkutan. Selain itu, pemasangan tiang dan kabel tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3) yang berlaku, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 13 dan Pasal 17.
Baca Juga:
Sewa Lalu Digadai, Mahasiswa di Semarang Gasak Puluhan Sepeda Motor Milik Korban
4. pelanggaran norma dan aturan ketenagakerjaan. Massa mengumpulkan informasi bahwa sejumlah karyawan yang bekerja di bidang pemasangan, perawatan hingga operasional layanan internet tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, upah yang diterima juga diduga berada di bawah standar Upah Minimum Kota maupun Upah Minimum Provinsi, serta tidak ada jaminan perlindungan keselamatan kerja yang layak bagi para pekerja lapangan.
5. perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan. FSBJ menuntut adanya peninjauan ulang menyeluruh terkait proses perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh Diskominfo serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, perlu ditinjau kembali keputusan yang menetapkan APJII sebagai satu-satunya wadah asosiasi bagi penyelenggara jasa internet di Jambi, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja.