Jambi.Wahananews.co Wakil Walikota Jambi Dr.dr.H.Maulana,M.K.M. menanggapi terkait kebijakan lepas masker yang telah disampaikan Presiden pada siaran pers,Sabtu(21/05/2022).
Sehubungan dengan itu ia menyampaikan bahwa akan dikeluarkan suatu regulasi di Kota Jambi yang akan didahului dengan rapat Satgas Covid-19.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Maulana mengatakan Pemkot Jambi belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat sehingga kebijakan di Kota Jambi masih dalam penggodokan.
“Karena kewenangannya adalah di Satgas Covid-19 sesuai instruksi Walikota Jambi mengenai hal itu untuk menyelaraskan aturan pusat”,terangnya.
Kemungkinan tentang bolehnya membuka masker paling tidak di tempat-tempat umum yang terbuka,sedangkan di tempat umum yang tertutup seperti di dalam ruangan maupun gedung akan ditiadakan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Maulana juga menambahkan bahwa Pemkot Jambi akan mendukung semua kebijakan dari pusat dan akan menurunkan menjadi regulasi di bawahnya. [yg]