Kemudian Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan. Pokja Keamanan dan Ketertiban yang melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Untuk Pokja Penegakan Hukum yang bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah. Pokja Pemulihan Aset yang bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
"Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset," jelas Noly.
Ia juga menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut.
[Redaktur: Patria Simorangkir]