Jambi.wahananews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, akhirnya menahan Ismail Ibrahim atau Mael. Selain Ismail Ibrahim, kejaksaan juga menahan Kabid Binamarga Provinsi Jambi Tetap Sinulingga, serta Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto.
Penahanan yang dilakukan Rabu 15 Juni 2022, terkait kasus proyek jalan Padang Lamo, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Dosen UIN Jambi Digerebek Bareng Mahasiswi, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas
Pantauan di kantor Kejari Tebo, Ismail Ibrahim yang merupakan ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, bersama dua rekannya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB.
Setelah pemeriksaan, dia langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke Lapas Klas IIB Muara Tebo.
Sebelumnya, Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.
Baca Juga:
KEJATI dan BPK Provinsi Jambi Usut dan Periksa pekerjaan Senyerang-Tebing Tnggi APBD Tanjabbar TA 2025
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo fiktif, sebesar Rp7,3 miliar,” ungkapnya, Kamis 14 April 2022 lalu.
Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan, terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.[yg]