Poin selanjutnya, kerusakan ruas jalan dalam Kota Jambi maupun luar Kota Jambi diperkirakan sebesar Rp1,3 triliun akibat angkutan batu bara.
Angkutan batu bara sebagian besar masih menggunakan BBM solar subsidi dan melakukan pengisian di SPBU sehingga menimbulkan kemacetan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Untuk itu, Pemkot Jambi meminta kuota produksi batu bara yang terangkut dikurangi menjadi 10 juta ton per tahun sampai dengan para pelaku usaha dan pemilik IUP OP Batu Bara membuat jalan khusus angkutan Batu Bara.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan ditembuskan ke Presiden RI, Komisi V dan VII DPR RI, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup, Menhub RI, Menteri PUPR, Dirjen Minerba ESDM, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/GAPU, Ketua DPRD Kota Jambi dan Arsip. [Yg]