Menurut Christian Napitupulu ,hal seperti ini yang tidak di inginkan oleh Pendamping,dia mengatakan untuk mengurangi dampak kemarahan rakyat seharusnya konflik masyarakat Sembilan Desa ini harus cepat diselesaikan karena ini keinginan rakyat yang telah menunggu hampir 29 Tahun.
Bupati harus Patuh dan segera merealisasikan Peraturan Perundang – Undangan, karena Undang – undang lah yang menjadi Panglima tertinggi kita dalam berbangsa dan bernegara.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
Pendamping juga mengatakan dalam waktu dekat ini masyarakat Sembilan Desa akan melakukan aksi menduduki Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat dengan jumlah massa yang besar untuk mendorong Bupati segera memberikan keputusan terkait sengketa masyarakat Sembilan Desa dengan PT.DAS. [YG]