"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkot yang bekerja tanpa kenal lelah dan waktu untuk menyiapkan laporan yang baik dan secara waktu kami yang pertama diawal menyampaikan kepada BPK RI," pungkas Wali Kota Jambi dua periode itu.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemkot Jambi menjadi pemerintah daerah pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan (LK) "unaudited" Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi, pada 20 Februari 2022 lalu. Dalam kesempatan itu, Fasha secara langsung menyerahkan laporan keuangan tersebut kepada BPK RI. Atas upaya tersebut, pihak BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengapresiasi akselerasi yang dilakukan oleh Pemkot Jambi dalam Penyampaian LKPD Kota Jambi TA 2022.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited TA 2022 oleh Pemkot Jambi kepada BPK telah dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan BPK RI dilaksanakan dengan mengacu pada akuntabilitas kinerja keuangan yang disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Jambi, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh jajaran Pemerintahan Kota Jambi.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Kepala BPK RI Perwakilan Jambi berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Selain menyampaikan raihan opini untuk Kota Jambi, Kepala BPK Perwakilan Jambi itu juga memberikan catatan-catatan penting untuk dipedomani dalam penyajian laporan keuangan pemerintah dengan standar Akuntansi Pemerintahan (SAKIP), efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. [Yg]