Jambi.WahanaNews.Co| Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) AGN Provinsi Jambi Saipul Kipli S.H secara tegas menyatakan sikap menolak wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Saipul Kipli mendesak agar Polri tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap dinamika nasional, termasuk penolakan keras yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Kapolri menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian hanya akan melemahkan institusi, negara, dan wibawa Presiden.
Baca Juga:
Mensos Jelaskan Alasan Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol Diaktifkan Lagi
Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M. Ali Abdullah menyatakan bahwa aspirasi buruh di Kalimantan Selatan sejalan dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang baru saja disahkan hari ini (27/01/2026). DPR RI telah menetapkan 8 poin reformasi Polri, di mana poin utamanya menegaskan bahwa posisi Polri tetap di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, keberadaan Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap bersifat profesional tanpa intervensi politik dari pihak kementerian tertentu,” ujar Ali
Alasan Utama Penolakan
Baca Juga:
Skema Ponzi Rp7,4 Triliun! Ribuan Lender Dana Syariah Indonesia Terperangkap
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi menggarisbawahi alasan krusial :
Menghindari Politisasi Hukum: Menempatkan Polri di bawah kementerian (seperti Kemendagri) berisiko tinggi menciptakan tumpang tindih kepentingan politik yang dapat mengganggu netralitas kepolisian.
Efisiensi Penanganan Konflik Sosial: Koordinasi langsung dengan Presiden memungkinkan Polri bergerak cepat dalam menjaga Kamtibmas, terutama di wilayah Jambi.
Mandat Konstitusi: Merujuk pada TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, kedudukan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap berada di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa Polri tetap menjadi garda terdepan pelindung masyarakat yang independen dan profesional [yg]