2. Sistem Administrasi Dan Pemungutan Yang Lemah.
Jika administrasi retribusi dan pajak tidak terkendali, menyebabkan kebocoran contohnya salah hitung, tidak tertagih, atau prosedur terlalu rumit dan lain sebagainya.
3. Ekonomi Lokal Yang Terbatas.
Jika basis ekonomi (jumlah perusahaan, aktivitas pariwisata, jumlah hotel/restoran) masih terbatas, maka saja potensi pajak pun terbatas.
4. SDM Dan Infrastruktur Pengelolaan Pajak Dan Retribusi.
Apabila aparat daerah kurang terampil dalam sistem elektronik, audit, verifikasi padahal teknologi bisa memperkuat pemungutan PAD.
Potensi PAD Belum Tergaraf Dengan Baik.
Masih terbuka RUANG BESAR bagi Provinsi Jambi untuk menggali potensi PAD lebih dalam : Potensi Ekonomi Sektor Tertentu Belum Optimal seperti : PARIWISATA LOKAL Jambi memiliki beberapa destinasi menarik—baik alam, budaya, dan festival seperti pesta rakyat daerah. Peningkatan promosi, pengelolaan tiket, dan pengaturan wisata bisa meningkatkan retribusi. SEKTOR PERTAMBANGAN DAN KELAPA SAWIT, Jika ada izin pertambangan atau perkebunan (sawit, karet, kayu), potensi PAD lewat retribusi izin, P3D, royalti, bisa ditingkatkan. EKONOMI KREATIF DAN UMKM Dengan pemberdayaan penjualan kerajinan, kuliner khas Jambi melalui pajak minim dan insentif online dapat memperluas basis PAD. OPTIMALISASI TEKNOLOGI INFORMASI, Platform digital, Aplikasi pembayaran pajak dan retribusi digital bisa menumbuhkan kesadaran wajib pajak (misalnya lewat reminder, notifikasi, integrasi e-wallet). DATA–DRIVEN : Analisis data untuk menarget sektor yang berpotensi tinggi, deteksi wajib pajak belum terdaftar, atau tagihan pajak yang belum dibayar. PENYESUAIAN TARIF DAN KEBIJAKAN INSENTIF, Evaluasi tarif pajak daerah, jika terlalu rendah, bisa menaikkan secara bertahap disertai dengan komunikasi ke masyarakat bahwa dana digunakan untuk perbaikan layanan lalu Insentif bagi pelaku usaha yang taat pajak, misalnya prioritas perizinan atau promosi. Dan KOLABORASI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA, Karena banyak sektor tumpang tindih, koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota penting agar perizinan dan pungutan tidak saling menginjak—ini bisa menggarap potensi yang selama ini kabur di batas administratif.
Baca Juga:
BMKG: Jambi Masih Musim Kemarau, Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
Rangkaian Akar Masalah APBD Jambi (Ringkasan)
Secara garis besar, akar defisit APBD Provinsi Jambi meliputi : Beban belanja melebihi kemampuan pendapatan, terutama belanja rutin, infrastruktur, program sosial. Ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat, menyebabkan ketidakpastian dan ketidakmandirian fiskal. PAD masih rendah dan belum maksimal, akibat tarif belum optimal, sistem administrasi lemah, basis ekonomi masih terbatas. Potensi PAD belum tergarap, seperti pariwisata, UMKM, digitalisasi, sektor pertambangan/kelapa sawit, serta integrasi kebijakan antara tingkatan pemerintah.
SOLUSI Menghadapi Defisit APBD Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Diskusi Publik Bahas Bahaya Judi Online untuk Generasi Muda
1. Mengendalikan Defisit Dengan Perencanaan Anggaran Yang Realistis.
Mengutamakan belanja produktif Fokus pada belanja yang memberi dampak langsung pada perekonomian daerah (infrastruktur konektivitas, pemberdayaan UMKM, peningkatan SDM). Zero-based budgeting; Setiap tahun, program dan belanja dinilai dari awal (bukan sekadar copy-paste tahun sebelumnya), sehingga hanya kegiatan yang benar-benar relevan yang didanai. Early warning system anggaran ; Menggunakan dashboard keuangan daerah untuk memantau realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan. Jika ada deviasi besar, segera dilakukan penyesuaian.
2. Mengurangi Ketergantungan pada Dana Transfer Pusat
Diversifikasi sumber pendapatan daerah, Mengembangkan sumber pendapatan di luar DAU/DAK/DBH, seperti jasa layanan publik, kerja sama dengan swasta, dan pengelolaan aset daerah. BUMD sebagai motor pendapatan, Mendorong BUMD yang bergerak di sektor strategis seperti energi, air bersih, pariwisata, dan perdagangan untuk memberi dividen signifikan ke kas daerah. Kemitraan investasi ; Mengundang investasi swasta untuk proyek infrastruktur atau pariwisata melalui skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) sehingga tidak sepenuhnya dibiayai APBD.
3. Meningkatkan Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, Membangun aplikasi terintegrasi untuk pajak kendaraan, pajak hotel/restoran, dan retribusi izin. Pembayaran bisa melalui e-wallet, bank, atau minimarket. Penertiban dan perluasan wajib pajak Pendataan ulang (revaluasi) terhadap usaha, properti, dan lahan untuk memastikan semua yang wajib pajak terdaftar dan membayar sesuai aturan. Insentif dan sanksi ; Memberikan potongan tarif bagi wajib pajak taat, dan denda progresif bagi yang menunggak.
4. Mengoptimalkan Potensi PAD yang Belum Tergaraf.
Pariwisata berbasis ekonomi local ; Membentuk badan pengelola terpadu untuk destinasi wisata unggulan (Danau Kerinci, Candi Muaro Jambi, Danau Sipin) dengan sistem tiket, parkir, dan souvenir resmi yang masuk kas daerah. Optimalisasi sektor perkebunan dan tambang ; Mengawasi realisasi kewajiban perusahaan (royalti, izin, CSR) agar tidak ada kebocoran penerimaan. Pengelolaan aset idle ; Menyewakan atau memanfaatkan tanah, bangunan, dan fasilitas milik daerah yang selama ini tidak digunakan produktif.