Jambi.WahanaNews.Co | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu milik tersangka Satria Alias Peri dan Winarno Alias Wiwin yang merupakan bandar lintas provinsi.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan tersangka mendapatkan barang haram itu dari Medan yang dikirim menggunakan bus rute Pekanbaru.
Baca Juga:
Korut Tembakkan Rudal Balistik Saat Kim Jong Un Bertemu Putin di Rusia
"Diambil oleh tersangka Satria dan bertemu Winarno," katanya, Rabu (13/9) siang.
Penangkapan itu dilakukan pada 27 Mei 2023 lalu di Jalan Lintas Jambi - Riau Km. 136 tepatnya didepan RM Bundo Kanduang, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecumatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Kalau pengakuan dari keduanya ini kali pertama melakukan aksinya. Saat kita tangkap keduanya tidak ada melakukan perlawanan," ujarnya.
Baca Juga:
Buat Perjanjian dan Kesepakatan Dengan Polres Kerinci, Warga Tamiai Buka Blokir Jalan Kerinci-Bangko
Padli menyebutkan barang bukti 1 kg lebih itu didapat dalam bungkusan plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 1045,87 gram brutto.
"Untuk dimusnahkan dan narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 18,93 gram netto, dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan." Tandasnya.